.. Nike Dewi Agustin -104- Komputer Masyarakat - Rabu 08.00 ..

Sabtu, 09 Januari 2010

Pada intinya, E government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pernerintah dan pihak pihak yang lain.

Di era reformasi ini, kebutuhan masyarakat akan transparansi pelayanan pemerintah sangatlah penting diperhatikan. Perkembangan teknologi informasi menghasilkan titik cerah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi, selain itu juga membantu pemerintah dalam memperoleh masukan dari masyarakat. Penggunaan teknologi informasi ini membangun suatu sistem antara masyarakat dengan pemerintahan yang dikenal dengan sebutan e-government. E-government adalah suatu bentuk sistem baru yang mampu membantu pemerintah dalam hal transparansi informasi serta layanan masyarakat secara online.

Untuk menerapkan e-government, suatu institusi pemerintah dapat membuat sebuah situs (website) yang berisi informasi lengkap dan akurat mengenai institusi mereka, baik yang bersifat interaktif maupun pasif yang isinya harus dapat melayani seluruh lapisan masyarakat pengguna. Dengan e-government diharapkan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya mengenai pemerintahan, dalam hal ini situs e-government harus bersifat interaktif (minimal ada alamat e-mail yang secara teratur dibaca dan dibalas) agar masyarakat bisa menyampaikan usulan, teguran, atau hal lainnya mengenai institusi yang bersangkutan. Masyarakat juga bisa mengawasi jalannya institusi terkait dengan melihat berbagai kegiatan institusi tersebut.

Dengan adanya E Government, teknologi informasi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin penggunaannya dalam system manajemen maupun proses kerjanya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup dari pengertian teknologi informasi tersebut dan pemanfaatan dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan masyarakat.

Data adalah catatan atas kumpulan fakta. Bagi banyak orang, data hanyalah angin lalu yang mungkin hanya merepotkan untuk mendapatkan dan mengelolahnya. Tapi jauh di atas fungsi tersebut, data adalah modal mutlak keberhasilan strategi sebuah bisnis. Dan hebatnya ternyata banyak sekali perusahaan yang berjalan tanpa data, baik yang bersifat "past", "present" atau "future". Jadi hampir bisa dikatakan perusahaan selama ini berjalan BUTA.

Dengan data, Anda bisa menaklukan pasar apapun yang Anda masuki, Anda bisa mengalahkan siapapun pesaing Anda, setidaknya itulah yang kami yakini, yah tentu dengan asumsi bahwa produk dan strategi Anda tepat di pasar tersebut. Jadi mulai sekarang berkerjalah berdasarkan data karena dari sinilah semua informasi akan muncul yang kemudian menjadi fakta-fakta bisnis yang bisa anda manfaatkan untuk mengatur langkah strategis perusahaan ke depannya dan dari sinilah pula anda akan mempu menghadapi perubahan dan memprediksi masa depan bisnis perusahaan. Hal ini sepertinya terlihat sulit, padahal jika dilakukan sebagai rutinitas "strategis", proses pencarian dan pengolahan data ini tidak terlalu sulit untuk dilakukan, Anda hanya perlu tahu bagaimana cara memulainya, ketika sudah berjalan semua akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan tentunya.

Rabu, 06 Januari 2010

Masalah Kependudukan

Masalah kependudukan di Indonesia, dimana masih mengalami situasi kependudukan yang sangat kompleks dan kurang menguntungkan khususnya mencapai target MDGs. Berdasarkan dari hasil Sensus Penduduk menunjukkan bahwa selama tiga dasawarsa terakhir jumlah penduduk Indonesia terus meningkat dengan pesat, walaupun laju pertumbuhan penduduk (LPP), menunjukkan kecenderungan menurun. LPP di Indonesia antara tahun 1961-1971 adalah 2.1 kemudian meningkat menjadi 2.32 pada kurun waktu 1071-1980, selanjutnya menurun menjadi 1.97 antara kurun waktu 1980-1990 dan turun kembali dengan cukup tajam menjadi 1.48 pada kurun waktu 1990-2000. Dengan jumlah penduduk sekitar 215 juta jiwa, ditingkat dunia, secara kuantitas penduduk Indonesia merupakan yang terbesar keempat setelah China, India, dan Amerika Serikat. Jika LPP tersebut tidak dapat dipertahankan, maka pada tahun 2050 jumlah penduduk Indonesia akan melebihi jumlah penduduk Amerika Serikat.

Berbagai persoalan kependudukan telah menempatkan Indonesia dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Indek (HDI) pada urutan ke 111 dari 177 negara pada tahun 2004, hanya sedikit mengalami perubnahan dari urutan ke 112 dari 175 negara pada tahun 2003. Sungguh sangat ironis, bahwa Indonesia yang telah berhasil mendapat pengakuan dunia (PBB) dalam penanganan masalah kependudukan tetapi kenyataannya tidak mampu mengangkat koalitas penduduk Indonesia dan jatuh terpuruk dibandingkan negara lain bahkan negara tetangga kita.

Kualitas penduduk dan penduduk perempuan harus ditingkatkan seiring dengan pengendalian kulaitas penduduk. Kesehatan dan pendidikan harus lebih diperhatikan dengan mengalokasikan anggaran yang lebih memadai. Ini dimaksudkan ahar mereka dapat menjadi aset pembangunan, bukan menjadi beban. Jumlah penduduk harus tetap dikendalikan melalui pengendalian kelahran, demikian pula mobilitas penduduk agar diarahkan sehingga beban pembangunan tidak menjadi semakin berat.

Hal yang mudah hanya untuk menjadi seorang sarjana, tetapi tidak untuk menjadi sarjana yang berkualitas tinggi, ditambah lagi tingkat akreditasi universitas yang menjadi pertimbangan dibeberapa perusahaan. Agar kita dapat menjadi sarjana yang berkualitas untuk bisa masuk dan berkecimbung didalam perusahaan ternama perlu adanya mempersiapkan rencana dan strategi untuk mencapainya.

Beberapa strategi untuk menjadi sarjana yang berkualitas, diantaranya :

> Memiliki Tujuan
> Bulatkan Tekad/Niat
> Berdoa
> Belajar
> Berusaha
> Selalu ingin tau
> Berani mengambil resiko
> Kreatif & Inovatif
> Perbanyak pengalaman
> Perbanyak link
> Perluas pergaulan yang positif

Strategi Akreditasi

Pada tahun 2000 BAN-PT mulai mengembangkan sistem akreditasi institusi perguruan tinggi dengan membentuk tim yang ditugasi menyusun naskah akadenik sistem akreditasi institusi dan perangkat instrumen akreditasi institusi perguruan tinggi. Pada tahun 2002 telah tersusun buku naskah akdemik sistem akreditasi institusi, diikuti dengan disusunnya perangkat instrumen akreditasi dan telah disosialisasikan dan diujicobakan.

Standar akreditasi adalah tolak ukur yang harus dipenuhi oleh pergururan tinggi. Standar akreditasi mencakup 2 komitmen inti, yaitu komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusional dan terhadap efektivitas program pendidikan, yang mencakup 15 standar akreditasi, yaitu:

1. kepemimpinan
2. kemahasiswaan
3. sumber daya manusia
4. kurikulum
5. prasarana dan sarana
6. pendanaan
7. tata pamong (governance)
8. sistem pengelolaan
9. sistem pembelajaran
10. suasana akdemik
11. sistem informasi
12. sistem jaminan mutu internal
13. lulusan
14. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
15. program studi

HAKI

Pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual. Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS.

Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS. Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif, dan merupakan suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT – General Agreement on Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation) dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah ditugasi melakukan koordinasi dengan semua instansi Pemerintah yang berkompeten mengenai segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual. Secara bertahap dan berkesinambungan telah diupayakan sosialisasi mengenai peran hak kekayaan intelektual di berbagai aspek dalam kehidupan sehari-hari seperti : kegiatan perindustrian dan perdagangan, investasi, kegiatan penelitian dan pengembangan, dan sebagainya. Berbagai lapisan masyarakat pun telah dilibatkan dalam kegiatan ini.

;;

By :
Free Blog Templates