Rabu, 06 Januari 2010
Pada tahun 2000 BAN-PT mulai mengembangkan sistem akreditasi institusi perguruan tinggi dengan membentuk tim yang ditugasi menyusun naskah akadenik sistem akreditasi institusi dan perangkat instrumen akreditasi institusi perguruan tinggi. Pada tahun 2002 telah tersusun buku naskah akdemik sistem akreditasi institusi, diikuti dengan disusunnya perangkat instrumen akreditasi dan telah disosialisasikan dan diujicobakan.
Standar akreditasi adalah tolak ukur yang harus dipenuhi oleh pergururan tinggi. Standar akreditasi mencakup 2 komitmen inti, yaitu komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusional dan terhadap efektivitas program pendidikan, yang mencakup 15 standar akreditasi, yaitu:
1. kepemimpinan
2. kemahasiswaan
3. sumber daya manusia
4. kurikulum
5. prasarana dan sarana
6. pendanaan
7. tata pamong (governance)
8. sistem pengelolaan
9. sistem pembelajaran
10. suasana akdemik
11. sistem informasi
12. sistem jaminan mutu internal
13. lulusan
14. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
15. program studi
Standar akreditasi adalah tolak ukur yang harus dipenuhi oleh pergururan tinggi. Standar akreditasi mencakup 2 komitmen inti, yaitu komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusional dan terhadap efektivitas program pendidikan, yang mencakup 15 standar akreditasi, yaitu:
1. kepemimpinan
2. kemahasiswaan
3. sumber daya manusia
4. kurikulum
5. prasarana dan sarana
6. pendanaan
7. tata pamong (governance)
8. sistem pengelolaan
9. sistem pembelajaran
10. suasana akdemik
11. sistem informasi
12. sistem jaminan mutu internal
13. lulusan
14. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
15. program studi
Label: kOmpuTeR MaSyaRakaT
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar